Berapa Gaji Perawat Di Rumah Sakit


Berapa Gaji Perawat Di Rumah Sakit

### **Berapa Gaji Perawat di Rumah Sakit?**

Perawat merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengobatan kepada pasien di rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Profesi perawat juga sangat dibutuhkan di berbagai bidang kesehatan lainnya, seperti kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, dan kesehatan lingkungan.

Sebagai seorang perawat, Anda akan memiliki kesempatan untuk membantu orang lain dan membuat perbedaan nyata dalam kehidupan mereka. Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi seorang perawat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu berapa gaji perawat di rumah sakit.

Gaji perawat di rumah sakit dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi rumah sakit, jenis rumah sakit, dan tingkat pengalaman perawat. Namun, secara umum, gaji perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.

berapa gaji perawat di rumah sakit

Berikut adalah 10 poin penting tentang gaji perawat di rumah sakit:

  • Gaji pokok: Rp 3.500.000 – Rp 8.000.000
  • Tunjangan: Rp 500.000 – Rp 2.000.000
  • Lembur: Rp 100.000 – Rp 200.000 per jam
  • Bonus: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 per bulan
  • THR: 1 bulan gaji
  • Cuti: 12 hari per tahun
  • Jamsostek: 3% dari gaji pokok
  • BPJS Kesehatan: 5% dari gaji pokok
  • BPJS Ketenagakerjaan: 2% dari gaji pokok
  • PPh 21: 15% dari gaji pokok

Gaji perawat di rumah sakit dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi rumah sakit, jenis rumah sakit, dan tingkat pengalaman perawat.

Gaji pokok: Rp 3.500.000 – Rp 8.000.000

Gaji pokok perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan. Gaji pokok ini dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Lokasi rumah sakit

    Gaji pokok perawat di rumah sakit di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung cenderung lebih tinggi daripada gaji pokok perawat di rumah sakit di kota-kota kecil.

  • Jenis rumah sakit

    Gaji pokok perawat di rumah sakit pemerintah cenderung lebih rendah daripada gaji pokok perawat di rumah sakit swasta.

  • Tingkat pengalaman perawat

    Gaji pokok perawat yang memiliki pengalaman kerja lebih lama cenderung lebih tinggi daripada gaji pokok perawat yang baru lulus.

  • Jabatan perawat

    Gaji pokok perawat yang menduduki jabatan tertentu, seperti kepala ruangan atau kepala seksi, cenderung lebih tinggi daripada gaji pokok perawat yang tidak menduduki jabatan apa pun.

Selain gaji pokok, perawat juga dapat memperoleh tunjangan, lembur, bonus, dan THR. Tunjangan yang diberikan kepada perawat dapat berupa tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan kesehatan. Lembur diberikan kepada perawat yang bekerja di luar jam kerja normal. Bonus diberikan kepada perawat yang berprestasi baik. THR diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri.

Tunjangan: Rp 500.000 – Rp 2.000.000

Tunjangan yang diberikan kepada perawat di rumah sakit dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Lokasi rumah sakit
Tunjangan perawat di rumah sakit di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan lebih tinggi daripada tunjangan perawat di rumah sakit di kota-kota kecil.

Jenis rumah sakit
Tunjangan perawat di rumah sakit pemerintah lebih tinggi daripada tunjangan perawat di rumah sakit swasta.

Tingkat jabatan perawat
Tunjangan perawat yang menduduki jabatan tertentu, seperti kepala ruangan atau kepala seksi, lebih tinggi daripada tunjangan perawat yang tidak menduduki jabatan apa pun.

Satuan kerja perawat
Tunjangan perawat yang bekerja di unit tertentu, seperti ICU, NICU, atau PICU, lebih tinggi daripada tunjangan perawat yang bekerja di unit lain.

Beberapa jenis tunjangan yang umum diberikan kepada perawat di rumah sakit meliputi:

  • Tunjangan makan
  • Tunjangan transport
  • Tunjangan kehadiran
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada perawat yang bekerja di daerah terpencil atau daerah yang memiliki risiko tinggi, seperti daerah bencana alam atau daerah endemis penyakit tertentu.

Selain tunjangan tetap, perawat juga dapat memperoleh tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan lembur, tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Tunjangan lembur diberikan kepada perawat yang bekerja di luar jam kerja normal. Tunjangan hari raya diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri. Bonus diberikan kepada perawat yang berpreŚ«ai baik.

Lembur: Rp 100.000 – Rp 200.000 per jam

Perawat yang bekerja di luar jam kerja normal berhak atas tunjangan lembur. Tunjangan lembur di rumah sakit biasanya dibayar per jam. Besaran tunjangan lembur per jam yang diberikan kepada perawat dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Hari kerja atau hari libur
Tunjangan lembur yang diberikan pada hari kerja lebih rendah daripada tunjangan lembur yang diberikan pada hari libur.

Jam kerja lembur
Tunjangan lembur yang diberikan untuk jam kerja lembur pertama lebih rendah daripada tunjangan lembur yang diberikan untuk jam kerja lembur berikutnya.

Jabatan perawat
Tunjangan lembur yang diberikan kepada perawat yang menduduki jabatan tertentu, seperti kepala ruangan atau kepala sesi, lebih tinggi daripada tunjangan lembur yang diberikan kepada perawat yang tidak menduduki jabatan apa pun.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang tunjangan lembur perawat di rumah sakit:

  • Tunjangan lembur dibayarkan bersama dengan gaji pokok pada bulan berikutnya.
  • Perawat yang bekerja lembur berhak atas cuti pengganti.
  • Perawat yang bekerja lembur berhak atas makan dan minum selama bekerja lembur.

Selain tunjangan lembur, perawat juga dapat memperoleh tunjangan tidak tetap lainnya, seperti tunjangan hari raya (THR) dan bonus. THR diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri. Bonus diberikan kepada perawat yang berprestasi baik.

Bonus: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 per bulan

Bonus merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada perawat yang berprestasi baik. Bonus biasanya diberikan secara bulanan atau tahunan. Besaran bonus yang diberikan kepada perawat dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Kinerja perawat
Perawat yang memiliki kinerja yang baik cenderung mendapatkan bonus yang lebih besar daripada perawat yang memiliki kinerja yang kurang baik.

Prestasi perawat
Perawat yang berprestasi, seperti memenangkan lomba atau penghargaan, cenderung mendapatkan bonus yang lebih besar daripada perawat yang tidak berprestasi.

Kebijakan rumah sakit
Setiap rumah sakit memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam pemberian bonus kepada perawat. Ada rumah sakit yang memberikan bonus secara rutin setiap bulan, ada juga rumah sakit yang memberikan bonus hanya pada saat-saat tertentu, seperti hari raya atau akhir tahun.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang bonus perawat di rumah sakit:

  • Bonus dibayarkan bersama dengan gaji pokok pada bulan berikutnya.
  • Bonus tidak termasuk dalam komponen gaji pokok, sehingga tidak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).
  • Perawat yang tidak masuk kerja karena sakit, cuti, atau tugas belajar tidak berhak atas bonus.

Selain bonus, perawat juga dapat memperoleh tunjangan tidak tetap lainnya, seperti tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan lembur. THR diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri. Tunjangan lembur diberikan kepada perawat yang bekerja di luar jam kerja normal.

THR: 1 bulan gaji

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak perawat di rumah sakit. THR diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran THR yang diberikan kepada perawat adalah sebesar 1 bulan gaji pokok.

THR dibayarkan secara penuh kepada perawat yang telah bekerja selama 1 tahun penuh di rumah sakit. Perawat yang bekerja kurang dari 1 tahun penuh berhak atas THR yang dihitung secara proporsional.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang THR perawat di rumah sakit:

  • THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
  • THR dibayarkan bersama dengan gaji pokok pada bulan yang sama.
  • THR tidak termasuk dalam komponen gaji pokok, sehingga tidak dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).
  • Perawat yang tidak masuk kerja karena sakit, cuti, atau tugas belajar tetap berhak atas THR.

Selain THR, perawat juga dapat memperoleh tunjangan tidak tetap lainnya, seperti bonus dan tunjangan lembur. Bonus diberikan kepada perawat yang berprestasi baik. Tunjangan lembur diberikan kepada perawat yang bekerja di luar jam kerja normal.

Cuti: 12 hari per tahun

Perawat di rumah sakit berhak atas cuti selama 12 hari per tahun. Cuti ini dapat diambil secara sekaligus atau dibagi-bagi menjadi beberapa kali.

  • Cuti tahunan

    Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada perawat setiap tahunnya. Cuti tahunan dapat diambil selama 12 hari kerja.

  • Cuti sakit

    Cuti sakit adalah cuti yang diberikan kepada perawat yang sakit. Cuti sakit dapat diambil selama 3 hari kerja berturut-turut. Jika sakit lebih dari 3 hari, perawat harus menyertakan surat keterangan dokter.

  • Cuti melahirkan

    Cuti melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada perawat yang melahirkan. Cuti melahirkan dapat diambil selama 3 bulan.

  • Cuti karena alasan penting

    Cuti karena alasan penting adalah cuti yang diberikan kepada perawat karena alasan-alasan penting, seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau menjalankan ibadah haji.

Perawat yang mengambil cuti tidak akan dipotong gajinya. Namun, perawat yang mengambil cuti tidak akan mendapatkan tunjangan kehadiran.

Jamsostek: 3% dari gaji pokok

Jamsostek merupakan program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk perawat di rumah sakit, dalam hal:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan kematian.

  • Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian biasa.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan tabungan kepada pekerja yang dapat diambil setelah pekerja memasuki usia pensiun atau mengalami putus hubungan kerja.

  • Jaminan Pensiun (JP)

    JP memberikan uang pensiun kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun.

Perawat di rumah sakit dipotong gajinya sebesar 3% untuk iuran wajib Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK). Iuran JSTK ini dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain iuran JSTK, perawat di rumah sakit juga dipotong gajinya sebesar 1% untuk iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan: 5% dari gaji pokok

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk perawat di rumah sakit, dalam hal pelayanan kesehatan.

  • Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD)

    PKD meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tingkat pertama.

  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (PKRTL)

    PKRTL meliputi pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif tingkat lanjutan.

  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Khusus (PKRS)

    PKRS meliputi pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif tingkat khusus.

  • Pembiayaan Jaminan Kesehatan

    Pembiayaan Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan melalui iuran bulanan.

Perawat di rumah sakit dipotong gajinya sebesar 5% untuk iuran wajib BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan ini dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Selain iuran BPJS Kesehatan, perawat di rumah sakit juga dipotong gajinya sebesar 3% untuk iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK).

BPJS Ketenagakerjaan: 2% dari gaji pokok

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk perawat di rumah sakit, dalam hal:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan kematian.

  • Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian biasa.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan tabungan kepada pekerja yang dapat diambil setelah pekerja memasuki usia pensiun atau mengalami putus hubungan kerja.

  • Jaminan Pensiun (JP)

    JP memberikan uang pensiun kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun.

Perawat di rumah sakit dipotong gajinya sebesar 2% untuk iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain iuran BPJS Ketenagakerjaan, perawat di rumah sakit juga dipotong gajinya sebesar 5% untuk iuran BPJS Kesehatan.

PPh 21: 15% dari gaji pokok

Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan jasa. Perawat di rumah sakit termasuk dalam kategori pekerja, sehingga penghasilan mereka dikenakan PPh 21.

  • Tarif PPh 21

    Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada perawat di rumah sakit tergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) perawat tersebut. PKP dihitung dengan mengurangi gaji pokok perawat dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  • PTKP

    PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan PPh 21. PTKP untuk perawat di rumah sakit adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan.

  • Cara menghitung PPh 21

    PPh 21 dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh 21 yang berlaku. Tarif PPh 21 untuk perawat di rumah sakit adalah sebesar 15%.

  • Pembayaran PPh 21

    PPh 21 dibayarkan oleh perawat di rumah sakit melalui pemotongan gaji. Pemotongan gaji untuk PPh 21 dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat perawat bekerja.

Selain PPh 21, perawat di rumah sakit juga membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2% dari gaji pokok.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji perawat di rumah sakit:

Question 1: Berapa gaji pokok perawat di rumah sakit?
Answer 1: Gaji pokok perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.

Question 2: Apa saja tunjangan yang diberikan kepada perawat di rumah sakit?
Answer 2: Tunjangan yang diberikan kepada perawat di rumah sakit meliputi tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan kehadiran, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus.

Question 3: Apakah perawat di rumah sakit mendapatkan lembur?
Answer 3: Ya, perawat di rumah sakit mendapatkan lembur. Tunjangan lembur perawat di rumah sakit biasanya dibayar per jam.

Question 4: Apakah perawat di rumah sakit mendapatkan bonus?
Answer 4: Ya, perawat di rumah sakit mendapatkan bonus. Bonus diberikan kepada perawat yang berprestasi baik.

Question 5: Apakah perawat di rumah sakit mendapatkan THR?
Answer 5: Ya, perawat di rumah sakit mendapatkan THR. THR diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri.

Question 6: Berapa lama cuti yang diberikan kepada perawat di rumah sakit?
Answer 6: Perawat di rumah sakit diberikan cuti selama 12 hari per tahun.

Question 7: Apakah gaji perawat di rumah sakit dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Answer 7: Ya, gaji perawat di rumah sakit dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Closing Paragraph for FAQ:

Demikianlah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji perawat di rumah sakit. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain gaji, perawat di rumah sakit juga dapat memperoleh penghasilan tambahan dari praktik mandiri atau bekerja paruh waktu di klinik atau puskesmas.

Tips

Berikut adalah beberapa tips untuk meningkatkan gaji perawat di rumah sakit:

Tip 1: Tingkatkan pendidikan dan keterampilan
Perawat yang memiliki pendidikan dan keterampilan yang lebih tinggi cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Perawat dapat meningkatkan pendidikan mereka dengan mengambil kuliah atau kursus keperawatan. Perawat juga dapat meningkatkan keterampilan mereka dengan mengikuti pelatihan atau seminar keperawatan.

Tip 2: Dapatkan sertifikasi
Perawat yang memiliki sertifikasi cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Perawat dapat memperoleh sertifikasi dari berbagai lembaga, seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau lembaga sertifikasi lainnya.

Tip 3: Bekerja di rumah sakit atau klinik swasta
Gaji perawat di rumah sakit atau klinik swasta cenderung lebih tinggi daripada gaji perawat di rumah sakit pemerintah.

Tip 4: Negosiasikan gaji
Perawat dapat menegosiasikan gaji mereka dengan pihak rumah sakit atau klinik tempat mereka bekerja. Perawat harus menyiapkan data dan informasi yang mendukung permintaan kenaikan gaji mereka.

Closing Paragraph for Tips:

Demikianlah beberapa tips untuk meningkatkan gaji perawat di rumah sakit. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain tips di atas, perawat juga dapat memperoleh penghasilan tambahan dari praktik mandiri atau bekerja paruh waktu di klinik atau puskesmas.

Conclusion

Gaji perawat di rumah sakit bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi rumah sakit, jenis rumah sakit, tingkat pengalaman perawat, dan jabatan perawat. Namun, secara umum, gaji perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.

Selain gaji pokok, perawat juga dapat memperoleh tunjangan, lembur, bonus, dan THR. Tunjangan yang diberikan kepada perawat meliputi tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan kehadiran, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus. Lembur diberikan kepada perawat yang bekerja di luar jam kerja normal. Bonus diberikan kepada perawat yang berprestasi baik. THR diberikan kepada perawat menjelang hari raya Idul Fitri.

Perawat di rumah sakit juga dipotong gajinya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2% dari gaji pokok.

Bagi perawat yang ingin meningkatkan gaji mereka, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, seperti meningkatkan pendidikan dan keterampilan, mendapatkan sertifikasi, bekerja di rumah sakit atau klinik swasta, dan menegosiasikan gaji.

Closing Message:

Demikianlah informasi tentang gaji perawat di rumah sakit. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana untuk menjadi seorang perawat.

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *